Monday, July 30, 2007

DATA TERUS BERUBAH, PENGANGKATAN SEKDES JADI PNS MOLOR

YOGYAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufiq Effendi mengatakan proses pengangkatan carik atau sekretaris desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIa masih dalam proses inventarisir nama, karena banyak sekretaris desa baru yang diusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut di banyak desa.

"Prosesnya masih berlangsung. Saat ini baru mendata nama-nama baru yang diusulkan. Tapi sesuai keputusan, mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil," kata Taufiq Effendi usai peremian kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah Jawa Madura di Yogyakarta, Senin (30/7).

Dijelaskan, pemerintah telah menetapkan pangkat golongan sekdes yang akan diangkat menjadi PNS yaitu IIa. Meski kenyataannya tingkat pendidikan para carik bervariasi mulai dari lulusan SD hingga strata dua (S2), kata Taufiq, mereka tetap akan digolongkan pada IIa.Ditambahkan, pengangkatan para carik menjadi PNS bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang prima. Untuk peningkatan pelayanan publik itu, kata dia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis termasuk menyelesaikan Undang-undang tentang Pelayanan Publik.

"Pemerintah juga menyiapkan tujuh undang-undang yang lain untuk mendukung peningkatan pelayanan publik itu. Undang-undang yang disiapkan itu adalah UU Administrasi Pemerintahan, UU Etika Penyelenggaraan Negara, UU Kepegawaian Negara, UU Tata Hubungan Pusat dan Daerah, UU Pengawasan Nasional , UU Kementerian dan Kementerian Negara dan UU Pelayanan Nirlaba," kata Taufiq.

Sementara itu ketua paguuyuban carik se DIY, Arisman saat dikonfirmasi menyatakan, para carik meminta agar pemerintah segera membuat peraturan pemerintah untuk pengangkatan carik menjadi PNS. Sebab jika tidak ada PP yang mengatur masalah itu, kata Arisman, maka pengangkatan carik menjadi PNS akan terganjal."Selama ini masih dalam batas wacana karena belum ada PP yang mengatur. Kami meminta agar PP tentang pengangkatan carik menjadi PNS segera disahkan sehingga para carik bisa segara diangkat," kata Arisman.Dijelaskan Arisman, di seluruh DIY terdapat 383 carik. Dari jumlah itu, 20 desa masih kosong belum ada cariknya dan 25 carik telah berstatus PNS. Sisanya sebanyak 338 carik, kata dia, tidak bisa diangkat menjadi PNS semua karena sebagian besar telah berumur di atas 51 tahun. ( Santos )

No comments: