Wednesday, July 25, 2007

SEMINAR UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG AKAN DIGELAR DI UMY

Maraknya perdagangan anak dan wanita yang terjadi di beberapa daerah dan kota besar di Indonesia merupakan suatu masalah yang cukup memprihatinkan. Manusia dijadikan komoditi perdagangan, sehingga hak-hak mereka sebagai manusia telah terampas. Oleh karena itu masalah perdangan manusia ini tidak hanya merupakan masalah nasional sebuah negara saja, tetapi juga merupakan masalah dimensi internasional. Sehingga cara penanggulangannya pun tidak akan bisa jika dilakukan oleh negara secara individual, tetapi perlu adaya suatu kerjasama internasional.

Hj. Fadia Fitriyanti, SH., M.Hum., M.Kn. (Ketua Pusat Studi Wanita/PSW UMY), menekankan hal tersebut menjadi landasan diselenggarakannya Seminar Setengah Hari ‘UU PTPPO dan Implementasinya Menurut Perspektif Legislatif, Akademisi, dan Praktisi’. Acara tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Juli 2007, pukul 08.00-12.00 WIB, di Ruang Sidang A. Dahlan Lantai V, Kampus Terpadu UMY.

Banyaknya kasus trafficking (perdagangan) orang menurut Fadia, tidak hanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman dengan apa yang dimaksud perdagangan orang, akan tetapi hal tersebut justru dipicu oleh faktor kemiskinan dan susahnya mendapatkan pekerjaan. Disatu sisi orang begitu mudah ditawari suatu pekerjaan dengan gaji menggiurkan, sehingga tanpa berfikir panjang mereka mengambil kesempatan tersebut padahal mereka tidak mengetahui kalau mereka akan dijual. Disisi lain situasi semacam itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang mencari keuntungan secara ekonomi tanpa memikirkan bahwa tindakannya dapat menyengsarakan orang lain . Dari segi hukum, undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang masih merupakan suatu hal yang baru. “Sehingga tidak semua orang paham dan tahu tentang isi dari undang-undang tersebut”katanya.

Fadia mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) ini, diharapkan mampu menyelamatkan jutaan wanita dan anak-anak dari tindakan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, dengan adanya persamaan visi antara Lembaga Hubungan Organisasi Hukum dan Advokasi Pimpinan Wilayah Aisyiyah (LHOHA-PWA) DI. Yogyakarta dengan Pusat Studi Wanita (PSW) UMY sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk seminar yang akan membahas mengenai undang-undang no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pembicara yang akan hadir mengisi seminar tersebut diantaranya adalah Latifah Iskandar (DPR RI), Hj. Ciptaningsih Utaryo (Yayasan Sayap Ibu), dan Dr. H. Hamim Ilyas, MA. (Universitas Islam Negeri Yogyakarta) yang masing-masing akan membahas UU PTPPO dan implementasinya menurut perspektif Legislatif, Praktisi, dan juga akademisi. ( Santos

No comments: