Tuesday, July 3, 2007

GUBERNUR DIY MINTA PERBANKAN BANTU UMKM KORBAN GEMPA

YOGYAKARTA- Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X membuat surat edaran untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di DIY yang kolap setelah gempa setahun lalu. Dalam surat edaran itu, Sultan meminta kepada kalangan perbankan di Yogyakarta untuk tidak menyita jaminan milik UMKM yang tidak mampu mengangsur kredit mereka."Dunia justru perbankan diminta untuk membantu agar sektor UMKM di Yogyakarta yang belum pulih agar bisa bangkit. Kalau mereka tidak mampu mengangsur karena kondisi usaha mereka memang belum normal, mestinya harus dicari jalan keluar agar semuanya bisa berjalan," kata Sultan didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY, Syahbenol Hasibuan, Selasa (3/7).Dikatakan, pemerintah provinsi berusaha mencari jalan terbaik agar sektor UMKM dan dunia perbankan sama-sama tidak dirugikan dalam masalah tersebut. Sebab, kata dia, sektor UMKM di DIY jatuh lantaran gempa yang tidak bisa disalahkan kepada siapapun.

Sementara itu Syahbenol Hasibuan menambahkan, jumlah UMKM yang tidak mampu mengangsur pinjaman mereka ke perbankan terus bertambah. Jika minggu lalu jumlah UMKM yang mengadu ke Disperindagkop sebanyak 320 buah, kata Syahbenol, saat ini meningkat mencapai 376 buah. Semua UMKM itu, kata dia, tidak bisa mengangsur pinjaman mereka dan agunannya terancam disita."Dalam surat edaran itu, intinya meminta agar perbankan tidak menyita terlebih dahulu jaminan milik UMKM yang sudah jatuh tempo. Sebab jika disita, usaha mereka akan mati dan dampaknya akan lebih luas," kata Syahbenol.Dikatakan, total kredit macet dari UMKM se DIY yang semula Rp 322 milyar juga membengkakhingga Rp 330-an milyar. Angka itu, kata dia, kemungkinan juga akan bertambah karena sampai saat ini UMKM yang mengadu ke Disperindagkop masih berdatangan.Dikatakan Syahbenol, untuk membantu UMKM yang kolap akibat gempa, pemerintah DIY telah meminta pemerintah pusat untuk membantu. Hasilnya, kata dia, secara prinsip pemerintah pusat setuju jika agunan milik UMKM tidak disita terlebih dahulu."Ada beberapa jalan keluar yang kami tawarkan yaitu menjadwal ulang kredit mereka, penghapusan denda akibat terlambat mengangsur dan pemotongan bunga pinjaman. Tapi sampai saat ini belum ada yang disetujui," kata Syahbenol( Santos )

No comments: