Wednesday, July 25, 2007

SULTAN : PEMERIKSAAN BUPATI SLEMAN TERGANTUNG PENYIDIK

JOGJA -- Terkait dengan adanya pernyataan dari KPK yang menetapkan status tersangka bupati Sleman Ibnu Subiyanto, dalam kasus pengadaan buku BP, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan sepenuhnya
persoalan tersebut kepada tim Penyidik. Apabila penyidik membutuhkan Ibnu untuk nonaktiv, maka penyidik bisa meminta permohonan kepada Presiden. Mengenaimekanisme penonaktivan, menurut Sultan tergantung dari penyidik dalam hal ini POlda DIY dan Kejaksaan. Sedangkan terkait dengan pembekuan jabatan ini, Sultan mengakui bahwa mekanisme tersebut sudah diatur oleh undang-undang.

"Jika ada surat yang menerangkan bahwa ada kepala daerah tersangkut perkara, maka baru ditindak lanjuti," kata Sultan yang ditemui di Kepatihan, Selasa (25/7).

Sehingga dalam hal ini jika proses penyidikan yang melakukan adalah POlda DIY, maka surta permohonan lewat Kapolri ditujukan kepada Presiden. Kemudian jika permohonan ini disetujui, dan keluar surat ijin dari presiden dalam hal ini melalui mendagri barulah penonaktifan ini bisa dilakukan. Ketika didesak, apakah nantinya sebagai kepala daerah, apakah Gubernur akan mendesak adanya penonaktifan, menurut Sultan pihaknya tidak mempunyai kewenangan. Dan yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Penyidik. Sedangkan yang berhak untuk mengambil keputusan untuk dilakukannya penonaktivan menurut Sultan adalah Mendagri.
"yang berhak adalah menteri dalam negeri, dan itu berdasarkan permintaan, Lha nek aku, dasarku opo, lha aku dudu sing mriksa kok," tegas Sultan lebih lanjut.

Sultan sendiri sejauh ini mengaku belum mengetahui secara pasti terkait status dari Ibnu Subiyanto.
Disisi lain menurut Deputi Bidang Tata Laksana Aparatur Kementerian PAN, Asmawi Rewansyah melihat ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ibnu yaitu melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar etika pejabat negara. Depdagri menurut Asmawi belum akan memanggil Ibnu Subiyanto jika tugas KPK dan kepolisian belum selesai. Ia sendiri mendukung kasus korupsi tersebut diproses secara hukum.

" Kita tunggulah hasil pemeriksaan KPk dan polisi dulu. Tapi memang kita lihat ada beberapa hal yang telah dilmpau oleh pak Ibnu yaitu terjadinya pelanggaran etika pejabat negara serta korupsi,' kata Asmawi.

Seperti diketahui Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Erry Riyana Hardjapamekas kemarin di Yogyakarta menyatakan Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, sudah menjadi tersangka dalam kasus buku ajar yang merugikan negara belasan miliar rupiah.Kendati demikian, kata Erry posisi KPK hanya membantu tugas kepolisian (Polda DIY) dalam menuntaskan kasus tersebut Seperti yang diketahui, proses pengadaan buku BP di Sleman yang dilakukan pada tahun 2004/2005 sudah menjadi kasus tindak pidana korupsi. Bahkan saat ini sudah dua orang terdakwa yang divonis oleh majelis hakim PN Sleman bersalah. Dua terdakwa yang sudah di vonis adalah Kepala Dinas Pendidikan Sleman Drs Muh Bahrum dan ketua pengadaan buku BP ini Drs Muhdori matsuko, dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara dan 4,5 tahun. ( santos )

No comments: