Thursday, July 19, 2007

BANK INDONESIA YOGYAKARTA DI DEMO PENGUSAHA KECIL KORBAN GEMPA

( Yogyakarta ) Sekitar 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban gempa bumi 27 Mei 2006, Kamis (19/7) berunjuk rasa di halaman gedung Bank Indonesia Yogyakarta. Mereka meminta agar perbankan tidak menyita aset jaminan karena pelaku UMKM tidak mampu mengangsur pinjaman. Para pelaku UMKM itu menuntut adanya moratorium yaitu penundaan kewajiban membayar baik bunga, angsuran pokok maupun denda hingga 3 tahun ke depan, atau sampai tahun 2010.

"Pelaku UMKM di Yogyakarta tidak punya niat untuk ngemplang hutang. Kondisi kami pelaku UMKM sangat sulit karena didera berbagai masalah setelah gempa bumi setahun lalu, kami belum mampu mengangsur. Kami minta diberikan kebijakan yang lebih progresif untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Ketua Forum UMKM Pasca Bencana Yogyakarta, Sukabiwata SH MH.

Dikatakan, pelaku UMKM Yogyakarta hanya minta penundaan kewajiban membayar denda, angsuran dan bunga minimal tiga tahun dan tidak minta penghapusan hutang. Dalam waktu tiga tahun itu, kata dia, pelaku UMKM diharapkan bisa melakukan konsolidasi kegiatan ekonomi. Sehingga pada tahun keempat, kata dia, kewajiban membayar denda, bunga maupun angsuran kredit.Dijelaskan, sejak terjadi gempa bumi 27 Mei 2006 lalu, banyak UMKM yang kolap bahkan gulung tikar. Bank Indonesia, kata dia, sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan tentang perlakuan khusus terhadap kredit pascabencana gempa bumi. Namun prakteknya, kata dia, kebijakan BI yang tertuang dalam keptusan PBI nomor 8/10PBI/2006 tidak seperti diharapkan.

"Sampai sekarang pihak perbankan dan lembaga keuangan lain tetap melakukan tekanan terhadap nasabah khususnya pelaku UMKM. Mereka mengancam akan segera menyita aset-aset kami jika tidak segera membayar cicilan atau denda kredit. Bahkan beberapa aset kami, sudah ada yang disita. Ini sungguh tidak manusiawi," tegas Sukabiwata.

Dalam unjukrasa itu, anggota DPRD DIY dari PDIP Esti Wijayanti juga turut melakukan orasi. Esti meminta kepada BI selaku pemegang otoritas perbankan membantu para pelaku UMKM agar mereka bisa kembali berkembang. Sebab jika UMKM kolap bahkan mati, kata dia, dampaknya akan lebih luas termasuk bakal meningkatnya pengangguran.

"Moratorium bukan penghapusan utang. Pelaku UMKM hanya butuh dukungan dan tidak berarti menghilangkan utang mereka. Mestinya semua pihak ikut memberikan jalan keluar terhadap masalah ini," kata dia.Dalam aksinya, Forum UMKM Yogyakarta yang terkena dampak gempa juga mengusung sejumlah poster dan spanduk. Di antaranya berbunyi Jangan Sita Aset Kami, Kami Tidak Akan Ngemplang Hutang, Kami Hanya Minta Moratorium bukan Penghapusan Hutang dan lain sebagainya.Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi DI Yogyakarta Syahbenol Hasibuan menyatakan, jumlah UMKM yang tidak mampu membayar pinjaman mereka ke perbankan mencapai sebanyak 376 buah. Total pinjaman yang mengalami kredit macet dari pelaku UMKM mencapai Rp 320 milyar.

Sementara itu, dalam tanggapannya pimpinan Bank Indonesia Yogyakarta akan menegur bank yang melakukan penyitaan terhadap aset pelaku UMKM korban gempa yang kreditnya macet. Mendapatkan tanggapan seperti itu, para pengunjuk rasa sedikit merasa puas. ( Santos )

No comments: