Tuesday, June 5, 2007

UU KOPERASI HARUS DI AMANDEMEN

YOGYAKARTA- REVRISOND BASWIER, Kepala Pusat Studi Ekonomi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menyatakan, kondisi perkoperasian di Indonesia saat ini memprihatinkan. Ketika Orde Baru, memang banyak koperasi yang berdiri hanya karena mencari proyek. Tapi mestinya, koperasi tersebut tetap bisa diperbaiki jika pemerintah mempunyai komitmen yang serius untuk mengembangkan perekonomian kerakyatan.
"Yang mendesak dilakukan sekarang adalah melakukan amandemen terhadap Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992. Undang-undang itu harus diubah sehingga koperasi betul-betul menjadi sokoguru perekonomian masyarakat," kata Revrisond.
Ditambahkan, selaian amandemen UU tersebut, gerakan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus kembali digalakkan. Saat ini, kata dia, Dekopin memang masih bermasalah. Namun persoalan Dekopin tidak boleh terus berlarut sehingga mengorbankan koperasi-koperasi yang menjadi binaan mereka.
Pemerintah, lanjut Revrisond, juga harus lebih menunjukkan komitmennya terhadap koperasi. Model sentralistik yang selama ini terjadi, kata dia, harus diubah dengan desentralisasi dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai pembina koperasi di daerah masing-masing.
"Harus diakui, tahun-tahun kemarin banyak koperasi yang didirikan secara akal-akalan. Asal-usul mereka tidak jelas karena hanya ingin mencari proyek. Sebagian koperasi juga tidak mempunyai core bisnis yang jelas sehingga terkesan asal-asalan. Itu yang membuat banyak koperasi mati pada masa sekarang ini," .

No comments: