YOGYAKARTA- Sebanyak 1.154.776 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia hingga saat ini belum mempunyai rumah pribadi. Upaya pemerintah untuk membantu pengadaan rumah bagi PNS, banyak menemui hambatan. Selain masalah besaran kredit, kalangan PNS juga banyak menolak perumahan bagi mereka karena lokasinya tidak dekat dengan tempat kerja."Data dari Bapertarum, jumlah PNS di seluruh Indonesia sebanyak 3.540.561 orang. Demikian dijelaskan menteri negara Perumahan Rakyat M Yusuf Ashari usai membuka seminar nasional Pembiayaan dan pembangunan perumahan bersubsidi masyarakat berpenghasilan rendah di Hotel Melia Purosani hari ini.
Sampai saat ini yang belum memiliki rumah sebanyak 1.154.776 PNS. Pemerintah telah berusaha untuk membantu para PNS mempunyai perumahan sendiri, tapi masalah yang dihadapi memang cukup banyak," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat, Yusuf Asy'ari. Lebih lanjut dikatakan, untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi PNS, pemerintah telah meminta kepada Badan Perencana Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk memberikan layanan semudah mungkin kepada PNS. Pemerintah, kata Yusuf, juga memberi pinjaman uang muka KPR (kredit pemilikan rumah) maksimal Rp 10 juta agar angsuran KPR lebih ringan. Hal itu, lanjut dia, telah diatur secara resmi lewat Permenpera nomor 02/Permen/M/2006 tentang pemberian pinjaman/ pembeyaan uang muka KPR bagi PNS.Sementara itu Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ditempat sama mengatakan, di seluruh DIY terdapat 87.713 orang PNS. Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 32.260 PNS belum memiliki rumah. "Persoalan memang tidak sederhana. Pengadaan rumah bagi PNS yang dilakukan ternyata kurang diminati, salah satunya karena alasan jauh dari tempat kerja. Padahal kalau lokasinya dekat dengan tempat kerja, pasti di perkotaan yang harganya sangat mahal," kata Sultan.Ditambahkan Sultan, upaya pemerintah Provinsi DIY untuk pengadaan rumah bagi PNS saat ini adalah mendorong peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY untuk mempermudah pengajuan kredit perumahan bagi PNS. Sementara untuk masalah lokasi, lanjut dia, Pemprov DIY juga akan membangun perumahan PNS pada tanah kas desa atau tanah milik Pemda dengan cara tukar guling."Kalau membangun perumahan menggunakan tanah kraton atau Kasultanan Ground, jelas tidak bisa karena tidak mungkin akan memperoleh sertifikat tanah. Padahal salah satu syarat untuk pengajuan kredit perumahan, tanah tersebut harus bersertifikat," lanjut Sultan( santo jogja)
Tuesday, June 5, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment