Wednesday, June 27, 2007

JAMKESOS HARUS PRIORITASKAN MASYARAKAT

Yogyakarta-Santos- Tugas dari pemerintah salah satunya adalah ikut mensejahterakan masyarakat, dimana hal tersebut telah tercantum dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu perwujudannya antara lain dengan munculnya Perda Perusahaan Daerah Jamkesos yang sedang diupayakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini menjadi langkah yang baik dari implementasi konsep welfare state yang dianut oleh Negara ini, dalam memberikan jaminan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bagus Sarnawa, S.H., M.Hum. (Pembantu Dekan II FH UMY), pada acara diskusi internal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Rabu (27/06), di Kampus Terpadu UMY. Tetapi, kemudian yang menjadi kendala dari kemunculan Perda tersebut menurut Bagus adalah berkaitan dengan legal system dan juga legal ordernya. Sehingga kemunculan Perda tersebut, harus sesuai dengan pelaksanaannya yang tepat pada sasaran.

Masih menurut Bagus, salah satu hal yang penting untuk dilaksanakan diantaranya yaitu pembuatan mekanisme dan juga standarisasi yang jelas, sehingga peraturan tersebut tidak menjadi hal yang sia-sia. Maka, lanjut Bagus, sebelum ditetapkan peratutan tersebut haruslah dibuat lembaga hukumnya terlebih dahulu oleh para pihak yang berwenang. Hal itu dimaksudkan supaya tidak ada cacat hukum didalamnya. Selain itu, adanya mekanisme yang jelas diharapkan agar Jamkesos tersebut tepat tertuju pada orang-orang yang memang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, senada dengan pernyataan Bagus, Dr. M. Bambang Edi Susyanto Sp.A., M.Kes. (Dosen Fakultas Kedokteran UMY), mengatakan bahwa pengadaan Perda PD Jamkesos Wilayah DIY, pada pelaksanaanya harus mengakomodir seluruh kebutuhan kesehatan lapisan masyarakat. Namun jika hal itu masih sulit untuk dilakukan, pemerintah harus mengupayakan agar Jamkesos diberikan kepada masyarakat yang belum tercover pada Askes maupun Jamsostek. Hal ini dimaksudkan supaya jaminan tersebut dalam pelaksanaanya bisa adil dan merata. “Selain itu juga pemberian pelayanan terhadap jaminan kesehatan haruslah meliputi seluruh aspek, baik pelayanan primer maupun sekunder”, ungkapnya. ( Santos )

No comments: