Thursday, August 30, 2007

TIDAK DIANGKAT JADI PNS, 110 CARIK DI YOGYAKARTA BERHARAP TIDAK DIBERHENTIKAN


YOGYAKARTA- Sebanyak 110 carik se provinsi DI Yogyakarta yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menuntut tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai carik hingga masa jabatan mereka berakhir. Padahal sesuai PP nomor 45 tahun 2007 tentang pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS dinyatakan mereka yang tidak bisa diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatannya oleh bupati.

"Dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 memang dikatakan carik yang tidak bisa diangkat sebagai PNS akan diberhentikan oleh bupati. Tapi para carik di DIY menghendaki meski tidak bisa diangkat menjadi PNS agar dipertahankan sampai masa jabatannya berakhir. Sebab jumlah carik se DIY yang tidak bisa diangkat karena masalah umur, jumlahnya sangat banyak," kata ketua paguyuban carik se DIY, Drs Arisman, saat dikonfirmasi Jumat (31/8).

Dijelaskan, total desa di seluruh DIY terdapat 396 buah. Dari jumlah itu, sebanyak 110 carik dipastikan tidak bisa diangkat karena umurnya sudah melebihi 51 tahun per 15 Oktober 2006. Dari 386 desa itu, 32 desa belum mempunyai carik karena carik sebelumnya meninggal dunia dan 24 carik sudah berstatus PNS.

Dikatakan Arisman, masa jabatan seorang carik selama ini ditentukan lewat Peraturan Daerah. Seorang carik, kata dia, ada yang diangkat berdasar Perda dengan masa jabatan hingga umur 60 tahun. Tapi, kata dia, ada juga carik yang diangkat dengan Perda dengan masa jabatan 64 tahun.

"Jadi selain memperoleh kompensasi karena tidak bisa diangkat menjadi PNS, sebanyak 110 carik di DIY juga menghendaki agar mereka tetap dipertahankan sebagai carik hingga masa jabatan mereka berakhir sesuai Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai carik," kata Arisman yang juga carik Desa Triharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.

Sementara itu sekretaris desa Poncosari Bantul, Kholil (52 tahun) mengaku ikhlas dan pasrah karena tidak bisa diangkat menjadi PNS. Berdasar PP nomor 45/2007, kata Kholil, usianya memang tidak memenuhi persyaratan. Per tanggal 15 Oktober 2006, umur Kholil 51 tahun lebih 3 bulan.

Kholil berharap tetap dipertahankan sebagai carik sampai masa jabatannya berakhir saat berumur 64 tahun nanti. Ia berharap PP nomor 45/2007 terutama pasal 10, tidak berlaku secara kaku.

Kepala Humas Provinsi DIY, Alex Syamhuri mengatakan, meski PP tentang tata cara pengangkatan sekretarus desa menjadi PNS sudah keluar, tiap-tiap pemerintah daerah masih menunggu adanya Surat Edaran dari pusat yang mengatur secara rinci masalah tersebut.

"Termasuk soal carik yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, mestinya tidak lengsung diberhentikan begitu saja dan diganti oleh carik yang lain. Untuk itu, perlu juga dipertegas masalah ini meski hanya lewat Surat Edaran," kata Alex.

Seperti diberitakan, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan PP tentang pengangkatan carik menjadi PNS. Semua carik di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan, bakal diangkat sebagai PNS dengan maksimal berada pada pangkat golongan IIa. Meski ada carik yang bergelar S1 dan S2, mereka tetap menjadi PNS golongan IIa.( Santos )

No comments: