(Yogyakarta ) Tim penyidik Polda DIY akan menindak lanjuti surat dari KNKT atauKomite Nasional Keselamatan Transportasi tentang hasil pemeriksaan black box pesawat Garuda GA 200 yang terbakar di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta 7 Maret 2007. Dalam waktu dekat penyidik polda DIY akan meminta keterangan saksi ahli untuk menjelaskan surat dari KNKT tersebut.
Dirreskrim Polda DIY Kombes Aridono mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari KNKT tentang hasilpemeriksaan black boxk pesawat garuda GA 200 yang terbakar.
" Kemarin kita telah menerima surat dari KNKT dan itu akan dijadikan alat bukti. kemudian nanti ditambah dengan keterangan saksi ahli mengenai surat dari KNKT tersebut untuk dibuat berita acaranya" jelas Kombes Aridono.
Dari keterangan saksi ahli tersebut, ujar Aridono akan diketahui siapa yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa yang mengakibatkan 23 orang meninggal dunia dan dijadikan tersangka. Sebab menurut Kombes Aridono, dalam penerbangan ada SOP Penerbangan, SOP pilot dan SOP co pilot, sehingga penyidik polda sangat membutuhkan penjelasan dari saksi ahli.
" kita sudah memanggil saksi ahli tersebut, diharapkan dalam waktu dekat ini bisa dimintai keterangannya " ucap Aridono. ( Santos )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment