Wednesday, October 31, 2007

KEJATI DIY LARANG ALIRAN AL QIYADAH AL ISLAMIYAH DI YOGYAKARTA

( Yogyakarta ) Kejaksaan Tinggi DIY segera mengambil langkah melarang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. Menurut rencana Kamis besok Kejaksaan Tinggi DIY akan mengundang seluruh kepala kejaksaan negeri beserta asisten intelnya untuk membahas aliran sesat yang meresahkan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudy Prayitno SH menjelaskan sebelum memutuskan , pihak kejati DIY secara resmi akan membahasnya bersama seluruh jajaran kejaksaan negeri.Kejati DIY juga sudah menjalin kontak dengan MUI dan instansi terkait.

Rudi Prayitno SH menambahkan, satu bulan yang lalu pihaknya telah mengirimkan surat ke kejaksaan agung untuk meminta petunjuk akan adanya aliran tersebut. Namun sampai saat ini belum ada jawabannya. Laporan kejati DIY ke kejaksaan agung terkait dengan diamankannya 2 warga sedayu pengikut al Qiyadah Al Islamiah di mapolres bantul. Sampai sekarang belum ada jawaban dari Kejaksaan Agung.

Ajaran tersebut ternyata sudah meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kejaksaan Tinggi Yogyakarta akan segera memutuskan untuk melarang aliran tersebut di Yogyakarta.

Rudi menjelaskan, secara pribadi dirinya setuju aliran tersebut dilarang sebab jelas - jelas menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

" jika saya melihat surat dari MUI, jelas aliran tersebut menyimpang. Oleh karena itu pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk melarang aliran tersebut beredar di Yogyakarta" jelas Rudi Prayitno di Kantornya di Jalan Magelang Km 8 Yogyakarta.

Sementara itu, dikabarkan, 3 pengikut aliran al qiyadah Al Islamiyah telah bertobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar. Pertobatan dilakukan di Masjid Jogokaryan kemarin. Namun mereka yang bertobat tidak bersedia untuk dipublikasikan, sehingga nama - nama mereka tidak disebutkan. Hal ini dijelaskan Fani pengurus takmir masjid Jogokaryan.

No comments: