( Yogyakarta ) Nurdin Halid, anggota DPR RI dari partai Golkar yang baru saja dilantik pada tanggal 12 september 2007 dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait dengan kasus korupsi Distribusi Minyak goring KDI. Oleh karena itu Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid belum akan melantik Nurdin Halid menjadi anggota MPR. Pernyataan ini disampaikan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid usai memberikan kuliah umum stadium general Asistensi Agama Islam di Masjid Kampus UGM hari ini, Sabtu 15 September 2007.
Lebih lanjut Hidayat Nur wahid menyatakan prihatin dengan kondisi Nurdin Halid yang baru saja dilantik anggota DPR RI namun ternyata Mahkamah Agung memberikan hukuman kepada yang bersangkutan karena terbukti bersalah korupsi distribusi minyak goring KDI. Kasus ini, menurut ketua MPR RI nantinya akan terkait dengan kredibilitas DPR RI, anggota DPR RI dan Partai Golkar serta MPR RI.
“ Karena ini nanti juga terkait dengan MPR, karena anggota DPR akan menjadi anggota MPR. Tapi sampai hari ini Nurdin Halid belum dilantik menjadi anggota MPR” jelas Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid di Yogyakarta hari ini, Sabtu 15 September 2007.
Oleh karena itu, Hidayat Nurwahid meminta kepada Partai Golkar untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, untuk menjaga martabat DPR RI dan partai Golkar.
“ karena DPR RI dipimpin oleh tokoh dari partai Golkar, partai yang sama dengan nurdin halid, maka sebaiknya Partai golkar segera membuat keputusan untuk dapat menjernihkan dan mengangkat martabat lembaga DPR dan partai Golkar” ungkap Ustadz Dayat.
Sebab jika masalah ini tidak segera diselesaikan dan terus menjadi kontroversi, maka banyak pekerjaan penting di DPR RI dan Partai Golkar yang akan terbengkalai. Selain itu, apabila masalah ini cepat diselesaikan akan membawa dampak baik bagi DPR RI, Partai Golkar, bagi Demokrasi dan utnuk MPR RI. ( Santos )
Friday, September 14, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment