Monday, September 3, 2007

BULAN PUASA TEMPAT HIBURAN MALAM TUTUP

Kalangan pengusaha tempat hiburan malam di Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya untuk berhenti beroperasi selama bulan puasa dan pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Menurut salah seorang pengurus Paguyuban Pengusaha Hiburan Kota Yogyakarta, Fatoni, Senin, pihaknya siap melaksanakan SK Walikota nomor 74 Tahun 2003 tentang pengaturan pengoperasian tempat hiburan malam selama bulan ramadhan (bulan puasa) dan Hari Raya Idul Fitri.

Kata dia, sejak dua tahun terakhir ini atau sejak adanya SK Walikota Yogyakarta itu, kalangan pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara tempat hiburannya untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Apalagi setiap bulan puasa tempat hiburan malam cenderung sepi pengunjung, sehingga penutupan sementara tempat hiburan itu tidak menjadi masalah," katanya.

Ia mengatakan, meski tempat hiburan malam tutup sementara selama bulan puasa, namun gaji karyawannya tetap diberikan. "Tetapi hanya sebatas gaji pokok yang diberikan, sedangkan bonus tidak bisa diberikan, karena biasanya bonus diberikan hanya apabila tempat usahanya buka atau beroperasi," katanya.

Menurut dia, selama ini pendapatan karyawan tempat hiburan malam lebih banyak dari bonus dibandingkan dengan gaji pokoknya. Kata dia, sebenarnya sebagai solusi sejak tahun lalu para pengusaha tempat hiburan malam telah mengusulkan beberapa alternatif seperti diperbolehkannya tempat hiburan malam buka sejak pukul 08.00 sampai pukul 01.00 dinihari,

sehingga tidak mengganggu umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah sholat tarawih serta makan sahur.

Alternatif lainnya, menurut Fatoni, tempat hiburan malam yang tidak beroperasi selama bulan puasa bisa beralih sementara dengan membuka usaha rumah makan atau restoran. "Namun, dalam pelaksanaannya ini tidak mudah," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bambang Sutopo mengatakan, di Kota Yogyakarta saat ini terdapat sekitar 11 tempat hiburan malan yang terdaftar.

Namun, ia yakin jumlahnya lebih dari jumlah tersebut. Ia mengatakan, selama 'tutup sementara' di bulan puasa, para pengusaha tempat hiburan malam diharapkan tetap memberikan hak karyawannya seperti gaji dan tunjangan hari raya (THR).

Menurut dia, sampai sekarang memang belum ada surat edaran mengenai hal tersebut. Namun, diharakan pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam dapat mengantisipasinya dengan menyisihkan sebagian dari pendapatannya jauh-jauh hari atau selama 11 bulan, dan dana tersebut kemudian untuk membayar gaji karyawan selama tempat hiburan tutup.

Bambang Sutopo mengatakan, sampai sekarang belum ada pengusaha tempat hiburan malam yang mengajukan keberatan atas kewajiban membayar hak-hak karyawan selama tempat usahanya tutup di bulan puasa. ( santos )

No comments: